MOU Pengadilan Negeri dengan Puskesmas Bukit Surungan

MOU Pengadilan Negeri dengan Puskesmas Bukit Surungan Tentang Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas


PUSKESMAS BUKIT SURUNGAN ; 

Kepala Puskesmas Bukit Surungan menandatangani Mou dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang. Dimana kedua belah pihak telah sepakat melakukan kerjasama dalam bentuk penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, kerjasama yang dimaksud berupa masyarakat yang mencari keadilan ke Pengadilan Negeri yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka Puskesmas Bukit Surungan meberikan pelayanan berupa pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani,pendampingan tenaga medis atau psikolog berdasarkan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Diharapkan kegiatan ini berjalan dengan baik, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi dan data termasuk identitas masyarakat mencari keadilan sesuai tugas dan wewenang pelayanan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.