PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK OLEH TIM OMBUDSMAN

PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK OLEH TIM OMBUDSMAN


UPTD Puskesmas Bukit Surungan dikunjungi oleh Tim Ombudsman untuk melakukan Penilaian Pelayanan Publik


Pelayanan publik pada tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya yang hanya menilai standar layanan secara ketampakan fisik (tangible). Penilaian kali ini menambahkan tiga instrumen meliputi kompetensi pelaksana layanan, pengelolaan pengaduan, dan pendapat masyarakat.


"Ombudsman mempunyai dua tugas utama, yakni menerima dan memeriksa laporan masyarakat dan melakukan pencegahan maladministrasi. Penilaian pelayanan publik merupakan salah satu tugas Ombudsman berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada tahun ini produk yang dihasilkan bukan tentang tingkat kepatuhan, tetapi opini pelayanan publik.


Penilaian pelayanan publik bukan hanya semata untuk memperoleh predikat penilaian tertentu, tetapi juga kepercayaan dan kepastian layanan dapat dirasakan secara berkualitas di UPTD Puskesmas Bukit Surungan