Layanan Dalam Gedung

Home / Kegawat Daruratan

Kegawat Daruratan


Dasar Hukum

PERMENKES NO 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS

Persyaratan Pelayanan

PASIEN UMUM

PASIEN BPJS/KIS

PASIEN GAWAT DARURAT

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka waktu Penyelesaian dan Biaya / Tarif

Jangka Waktu Penyelesaian

Anamnesa3 Menit
Pemeriksaan Fisik4 Menit
Tindakan MedisTergantung Kasus

Pelayanan Rawat Darurat

Onservasi < 6 jamSesuai Perda

Pelayanan Tindakan Medik Umum

Angkat JahitanSesuai Perda
Jahit Luka < 5Sesuai Perda
Jahit Luka > 5 (per jahitan)Sesuai Perda
Pemasangan/Pelepasan Foley KateterSesuai Perda
Pemasangan Infus DewasaSesuai Perda
Pemasangan Bidai Eksteremitas Atas/LokasiSesuai Perda
Penggunaan NebulizerSesuai Perda
Rawat Luka RinganSesuai Perda
Rawat Luka SedangSesuai Perda
EKGSesuai Perda

Pelayanan Transportasi Pasien (Ambulance)

5 KM PertamaSesuai Perda
1 KM BerikutnyaSesuai Perda
Jasa Medis 0-30 KMSesuai Perda
Jasa Medis 31-70 KMSesuai Perda
Jasa Medis > 71 KMSesuai Perda
Sopir 0-30 KMSesuai Perda
Sopir 31-70 KMSesuai Perda
Sopir > 71 KMSesuai Perda